Konsep ini merupakan
langkah awal dari kepedulian Pemerintah terhadap para Konsumen di Indonesia
melalui Kementrian Perdagangan Indonesia. Hal ini merupakan suatu bentuk
keseriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman dan perlindungan kepada
Konsumen, agar mereka menjadi lebih banyak mengetahui tentang arti dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Tentang arti Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen semoga
dengan ulasan ini bisa membuat kita lebih cerdas dan memahami perlindungan
untuk konsumen di Negara tercinta sendiri. Karena di Indonesia banyak sekali kedok penipuan produk baik yang
transaksi secara manual (tradisional ) atau secara internet on line ( modern ) , oleh karena itu kementrian Perdagangan Republik Indonesia
memberikan seruan agar para konsumen-konsumen di Indonesia bisa lebih cerdas dan memahami tentang produk yang berkualitas tinggi. Kita simak aja ya bro semoga dapat dipahami dan dimengerti dengan baik akan tulisan ini, yaitu sebagai berikut :
Menjadi Konsumen Cerdas
Sudah sepantas dan seharusnya kita menjadi konsumen yang cerdas, terlebih bila kita kelak akan meghadapi perdagangan bebas antar negara. Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti,cermat dan tepat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain daripada hal itu , setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya mudah, ada beraneka cara/kiat yang selalu disosialiasikan Kementerian Perdagangan, ya setidaknya ini bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, seyogyanya konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya
memberikan seruan agar para konsumen-konsumen di Indonesia bisa lebih cerdas dan memahami tentang produk yang berkualitas tinggi. Kita simak aja ya bro semoga dapat dipahami dan dimengerti dengan baik akan tulisan ini, yaitu sebagai berikut :
Menjadi Konsumen Cerdas
Sudah sepantas dan seharusnya kita menjadi konsumen yang cerdas, terlebih bila kita kelak akan meghadapi perdagangan bebas antar negara. Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti,cermat dan tepat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain daripada hal itu , setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya mudah, ada beraneka cara/kiat yang selalu disosialiasikan Kementerian Perdagangan, ya setidaknya ini bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, seyogyanya konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya
Ada pun hak-hak konsumen yang
tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen itu adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan kewajiban-kewajiban konsumen
yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen itu adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Untuk jelasnya lakukanlah
langkah-langkah berikut ini,
·
Telitilah produk barang yang
akan anda beli, misal anda membeli produk
barang komputer/ smartphone /elektronik atau
jenis barang lain
Ø Maka pertama-tama
perhatikan dahulu dus atau packaging
kemasannya, pastikan masih terbungkus dengan baik serta masih terlihat baru
sesudah itu periksa dengan teliti bahwa barang itu memang masih baru dan tidak
ada cacat / reject dan sekaligus pastikan semua berfungsi dengan baik, yang
biasanya si sales akan mendemokan tools-tools dan sebelum nya ada contoh barang
yang bisa digunakan atau biasa disebut prototype dengan prototype ini kita bisa
juga mengeksplor apakah sudah sesuai dengan keterangan-keterangan yang ada pada
label produk barang yang akan kita beli.
Ø Kartu garansi , garansi yang baik adalah garansi service dan garansi
sparepart kedua-duanya harus ada dan
semakin mempunyai waktu yang panjang atau lama itu tentunya lebih baik.
Ø Manfaatkan pada saat pameran
/event biasanya harga barang lebih
murah dan lebih uptodate tetapi jangan lupa lihat pergunakan cara yang sama
seperti pada point diatas walaupun tidak detail tetapi setidaknya mendekati.
Ø Untuk barang bekas/second
, hal ini pun memerlukan kehati-hatian juga walau tidak persis ketika kita
membeli barang baru
Cara
Aman dan Nyaman Belanja Online via internet
è Dilihat
dari informasi alamat/kontak harus lengkap
è Umur
sebuah web/toko online.
è No telepon apakah bisa dihubungi.
Coba cari
referensi di google tentang nama web/toko online itu.
Dengan cara ketik di google "Kecewa= Nama
toko/web"
Tanya spesifikasi barang yang dia jual
apakah di menguasainya... Karena dari penjelasan dia kita bisa punya
gambaran apakah benar bahwa dia memang menjual barang yang kita cari.
Cara Aman Belanja Online harus di praktekkan :
1.
Pencarian Produk online Yahoo/google
Untuk
mendapatkan produk yang kita mau beli, perlu kita cari terlebih dulu
situs-situs yang menawarkan produk yang sama dengan yang kita inginkan. Gunakan
mesin pencari seperti google atau yahoo untuk mencarinya. Atau bisa juga
mencari rekomendasi orang tentang toko-toko di internet yang dapat dipercaya.
Perhatikan dengan seksama toko online tersebut apakah kira-kira bisa dipercaya
atau tidak. Coba lakukan kontak beberapa kali, menanyakan jenis barang, cara
pembayaran dan proses pengiriman, bila
setiap kontak selalu dibalas maka
saya menyetujui transaksi pengiriman via Bank Mandiri walaupun pernah ditawari
juga menggunakan rekber (rekening bersama). Setelah transaksi sesuai dengan
penjelasan si penjual bahwa pengiriman barang sebelum jam 3 sore via tiki,
artinya kita bisa meminta nomor pengiriman barang atau resi tiki dan
mengeceknya via online. Setelah di cek nomor resi cocok dengan nama tujuan
barang barulah hati ini sedikit tenang, tidak ada salahnya lihatlah testimonial tentang sang penjual dari
pembeli-pembeli sebelumnya dan pastikan bahwa testimonial tersebut bukan
rekayasa dan jangan pernah mau apabila si penjual menyuruh anda untuk
mentransfer sejumlah uang ke rekening penjual sebagai DP (down payment/uang
muka) terlebih dahulu.
2.
Pencarian Produk online facebook
Maraknya
kasus penipuan belanja online di facebook membuat kita lebih berhati-hati,
ketika kita menginginkan sesuatu barang yang dijual via facebook saya
akan mengeceknya berulang-ulang
data-data dan informasi yang ada disana. Dan hal yang menurut saya penting
adalah mencari orang yang pernah
bertransaksi dengan penjual via facebook tersebut. Akhirnya setelah
bertanya-tanya saya mendapatkan orang yang pernah bertransaksi dengan penjual
itu, untuk mempermudah transaksi saya meminta tolong orang tersebut untuk
membelikan barang yang saya maksud. Dan transaksi kedua via facebook aman.
3.
Pembayaran Atas Pembelian Produk
beberapa
pilihan metode pembayaran :
- transfer bank
- bayar langsung di tempat penjual
- cod (cash on delivery) / bayar langsung di
tempat pembeli
- rekening bersama /
jasa rekening pihak ketiga (rekber) , terserah kepada kita semua apakah
mau menggunakan rekening bersama,
berikut di bawah ini nama daftar yang menurut saya aman :
Sanbank – transaksi
di fjb kaskus, fee mulai dari Rp 3000
Liketopay – di kelola
oleh PT. Samardhika Trans Secure melayani transaksi di semua toko online, forum
dan website, biaya Rp 20.000per transaksi, alamat : Liketopay.com
Tips membeli,sayuran, buah-buahan, ikan dan daging.
Sebelum membeli sayuran dan buah segar, berikut :
-Kenali warna nya
Sayuran atau buah segar bisa ditentukan dari warna nya yang cerah,
-Kenali warna nya
Sayuran atau buah segar bisa ditentukan dari warna nya yang cerah,
-Lama Display
Sebagai pembeli anda berhak bertanya berapa lama sayuran atau buah di-display. Untuk buah atau sayur yang masih segar tahan hingga 1-2 hari. jika suhu di supermarket sudah tepat,sayur dan buah tetap segar dan tetap lebih tahan lama.
-Suhu dingin
Sayur dan buah segar aman dalam suhu 3-6 0 (derajat) celcius. Jika supermarket langganan anda menerapkan sistem ini,bisa di pastikan sayur dan buah yang anda beli masih segar dan menyehatkan,karena pertumbuhan bakteri pada buah dan sayur juga ditentukan oleh perubahan suhu.
-Mintalah ice cube.
Tak hanya es krim yang harus dibungkus dengan kantong berisi es batu, sayur dan buah juga perlu diperlakukan sama, terutama jika perjalanan dari rumah ke tempat belanja cukup jauh.
Sebagai pembeli anda berhak bertanya berapa lama sayuran atau buah di-display. Untuk buah atau sayur yang masih segar tahan hingga 1-2 hari. jika suhu di supermarket sudah tepat,sayur dan buah tetap segar dan tetap lebih tahan lama.
-Suhu dingin
Sayur dan buah segar aman dalam suhu 3-6 0 (derajat) celcius. Jika supermarket langganan anda menerapkan sistem ini,bisa di pastikan sayur dan buah yang anda beli masih segar dan menyehatkan,karena pertumbuhan bakteri pada buah dan sayur juga ditentukan oleh perubahan suhu.
-Mintalah ice cube.
Tak hanya es krim yang harus dibungkus dengan kantong berisi es batu, sayur dan buah juga perlu diperlakukan sama, terutama jika perjalanan dari rumah ke tempat belanja cukup jauh.
Untuk Buah :
-
Bentuk buah bagus
-
Buah tampak segar
- Warna kulit buah cerah / tampak kesat
-
Kulit buah bersih dan mulus
- Tingkat kematangan yang cukup
-
Aroma buah harum
- Tidak ada bekas serangan hama dan penyakit, perhatikan apakah ada blooming
yaitu, bintik halus seperti jamur.
Jika blooming nampak terlihat jelas,cobalah usap dengan jari anda jika menghilang
berarti buah tersebut masih dikategorikan segar.
Untuk sayuran bila sudah berwarna kusam dan daunnya layu serta warnanya telah menguning. Apalagi jika disertai dengan bentuk fisiknya yang lunak ketika dipegang, layu, berkeriput, dan terlalu berair berarti kurang bagus/baik.
Secara lebih detail, berikut adalah contoh saat membeli sayur brokoli segar. Carilah brokoli dengan kuncup hijau segar, bebas dari perubahan warna dan noda kotoran. Hindari warna daun yang sudah kekuningan, kondisinya sudah lembab di daun dan tunas, serta mengeluarkan bau khas yang kuat.
Serupa dengan memilih brokoli, begitu juga ketika harus membeli wortel segar. Carilah dalam warna oranye cerah, permukaan halus, dan bentuknya padat. Jika kebetulan Anda membeli wortel dengan pucuk daun, pastikan daunnya berwarna hijau. Hindari pula kondisi berubah warna cokelat dan berbintik-bintik kecil.
Ikan
1.
Membeli ikan dalam keadaan utuh ciri-ciri kesegarannya adalah : mata ikan
bening/tidak buram, insangnya berwarna merah tua dan berlendir serta tubuh ikan
berlendir. Adanya lendir menandakan tidak ada zat kimiawi yang digunakan untuk
mengawetkan ikan tersebut.
2.
Ikan yang diiris tipis-tipis atau sudah dipotong-potong yang perlu diperhatikan
: cium aroma daging ikan. Jika aromanya amis, berarti ikan itu segar. Tetapi
jika sudah bau amis yang menusuk apalagi bau tengik, berarti kondisinya sudah
kurang bagus.Sentuh dan tekanlah daging ikan jika terlalu kenyal seperti karet
atau marshmallow, kemungkinan ikan tersebut sudah diberi bahan pengawet. Lihat
juga warna dari dagingnya, ikan yang segar warna dagingnya cerah, sedangkan
ikan yang berpengawet cenderung pucat dan tidak ada lalat yang mendekati.
3.
Baiknya membeli ikan yang masih dalam keadaan hidup. Jika tidak memungkinkan,
Anda harus memastikan reputasi toko/pasar yang menjual ikan favorit Anda.Ikan
air tawar dan laut mengandung protein, Omega-3 serta rendah lemak yang tentunya
sangat baik untuk tubuh. Sementara itu, ikan yang tidak segar justru bisa
membuat Anda alergi.
Daging
Lihat
dan perhatikan teksture daging tersebut masih segar dan tidak berselaput
Warna
daging terlihat merah segar dan tidak bau busuk
bukan
bekas frozen ( beku ) yang terlihat jika di pegang sejuk dan ada bekas air
esnya.
Kalau
memang beli di super market pastikan sekali lagi pastikan suhu udara sudah
sesuai sehingga daging tampak daging masih segar walau sudah di
frozen/bekukan,
perhatikan
tanggal kaduluarsa produk itu.
Akhirnya memastikan
bahwa produk barang tersebut sesuai SNI
dengan standar mutu K3L,
seandainya kita menemukan
ada barang yang melanggar aturan, misalkan tidak label SNI ( Standart Nasional
Indonesia ) atau tidak layak untuk di konsumsi maka hal tersebut bisa di
laporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Kemendag. Info Lengkap di
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Bila kita merasa tidak puas akan hasil timbangan si penjual , maka pemerintah sudah menyediakan sarananya , cari disudut
tertentu maka akan didapatkan
Kesimpulan
·
Sebagai upaya cara penguatan
kesadaran akan arti pentingnya hak dan
kewajiban masyarakat sebagai pelaku konsumen serta sebagai
·
pendorong untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha
dalam negeri sendiri
·
Menempatkan konsumen pada subyek penentu
pada kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi
dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas dan bermutu terbaik serta
mempunyai daya saing di era globalisasi.
·
Menempatkan konsumen untuk menjadi
agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi di
Indonesia
·
Mendorong pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan upaya perlindungan
konsumen di Indonesia.
·
Mendorong akan pembentukan jejaring
komunitas perlindungan konsumen di Indonesia yang kredibel.
Terpenting mempertahankan dan
meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara mencintai
produk hasil bangsa sendiri dengan membeli produk dalam negeri sendiri dan dengan pola konsumsi pangan yang sehat.dan belilah
barang sesuai kebutuhan bukan keinginan semata hanya untuk gengsi-gengsian .
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
ReplyDeleteBeberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Artikel diatas sangat relevan dan semoga memberikan manfaat kepada semua pihak
http://sehabooks.blogspot.com/2013/03/5-langkah-praktis-jadi-konsumen-cerdas.html
thanks sob infonya. .
ReplyDeletetks for your comment at a blog me
ReplyDelete